Sabtu, 25 Mei 2013

KASUS HUKUM BISNIS



Polisi Sita 100 ton Batu Permata
Selasa, 7 Juni 2011



KETAPANG, Tribunpontianak.co.id– Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang sita sekitar 100 ton batu permata  (zircon)  ilegal.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Temangnganro mengungkapkan penangkapan itu dilakukan pekan lalu, setelah Polsek Pesaguan jajaran Polres Ketapang mengeledah gudang milik warga setempat.
“Barang bukti masih kita amankan, dan kini masih dalam penyelidikan polisi,” ujar Temangnganro kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (07/06/2011) sore.
Temangnganro mengatakan, selain menyegel 100 ton zircon, dan gudang penimbunan barang bukti, polisi juga menyita satu unit truk.
Meski demikian Polres Ketapang belum menetapkan tersangka terkait pemilik zirkon  ilegal tersebut.
“Informasinya barang-barang tersebut diambil diluar izin perusahaan bersangkutan, namun ketika kita periksa sejumlah izin kepatutan barang tersebut ada dikantongi pemilik,” pungkas Temangnganro seraya menolak menyebutkan nama pemilik gudang penyimpanan 100 ton zirkon itu.
IMPLIKASI HUKUMNYA :
Kasus seperti ini jelas termasuk kedalam hukum PIDANA karena perusahaan bersangkutan melakukan perbuatan yang dilarang yang merupakan pelanggaran . disini perusahaan melakukan penyimpanan terhadap barang ilegal yang nantinya akan dijual, tentu ini merugikan negara karena mengeksplorasi alam tanpa izin dari yang berwenang.

SUBJEK HUKUM :
            Dalam kasus ini subjek hukumnya adalah Perusahaan yang menimbun zircon tersebut atau perusahaan yang mengambil batu permata (zircon) di daerah ketapang tersebut secara ilegal.

OBJEK HUKUM :
            Objek hukumnya disini sudah jelas adalah 100 Ton batu permata atau zircon ilegal yang disimpan di gudang penyimpanan dan juga satu unit truk perusahaan.

PERBUATAN HUKUM :
            Perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah mengambil, menimbun digudang kekayaan alam berupa batu permata (zicron) sebanyak kurang lebih 100 Ton secara ilegal.

PERISTIWA HUKUM :
            Perbuatan hukum ini memiliki segi lebih dari 2 pastinya karena pasti ada pihak-pihak lain yang terlibat yang belum diketahui karena belum atau sedang berlangsungnya penyelidikan lebih lanjut dari kasus ini.

AKIBAR HUKUM :
            Perusahaan tersebut paling tidak nantinya akan mendapatkan sanksi berupa denda atau lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar