Selasa, 7 Juni 2011
KETAPANG, Tribunpontianak.co.id– Satuan
Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang sita sekitar 100 ton batu
permata (zircon) ilegal.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Temangnganro mengungkapkan
penangkapan itu dilakukan pekan lalu, setelah Polsek Pesaguan jajaran Polres
Ketapang mengeledah gudang milik warga setempat.
“Barang bukti masih kita amankan, dan kini masih dalam
penyelidikan polisi,” ujar Temangnganro kepada wartawan di ruang kerjanya,
Selasa (07/06/2011) sore.
Temangnganro mengatakan, selain menyegel 100 ton
zircon, dan gudang penimbunan barang bukti, polisi juga menyita satu unit truk.
Meski demikian Polres Ketapang belum menetapkan
tersangka terkait pemilik zirkon ilegal
tersebut.
“Informasinya barang-barang tersebut diambil diluar
izin perusahaan bersangkutan, namun ketika kita periksa sejumlah izin kepatutan
barang tersebut ada dikantongi pemilik,” pungkas Temangnganro seraya menolak
menyebutkan nama pemilik gudang penyimpanan 100 ton zirkon itu.
IMPLIKASI
HUKUMNYA :
Kasus seperti ini jelas
termasuk kedalam hukum PIDANA karena perusahaan bersangkutan melakukan
perbuatan yang dilarang yang merupakan pelanggaran . disini perusahaan
melakukan penyimpanan terhadap barang ilegal yang nantinya akan dijual, tentu
ini merugikan negara karena mengeksplorasi alam tanpa izin dari yang berwenang.
SUBJEK HUKUM :
Dalam kasus ini subjek hukumnya
adalah Perusahaan yang menimbun zircon tersebut atau perusahaan yang mengambil
batu permata (zircon) di daerah ketapang tersebut secara ilegal.
OBJEK HUKUM
:
Objek
hukumnya disini sudah jelas adalah 100 Ton batu permata atau zircon ilegal yang
disimpan di gudang penyimpanan dan juga satu unit truk perusahaan.
PERBUATAN
HUKUM :
Perbuatan
yang dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah mengambil, menimbun digudang
kekayaan alam berupa batu permata (zicron) sebanyak kurang lebih 100 Ton secara
ilegal.
PERISTIWA HUKUM :
Perbuatan hukum ini memiliki segi lebih dari 2 pastinya karena pasti ada pihak-pihak lain yang terlibat yang belum diketahui karena belum atau sedang berlangsungnya penyelidikan lebih lanjut dari kasus ini.
Perbuatan hukum ini memiliki segi lebih dari 2 pastinya karena pasti ada pihak-pihak lain yang terlibat yang belum diketahui karena belum atau sedang berlangsungnya penyelidikan lebih lanjut dari kasus ini.
AKIBAR HUKUM :
Perusahaan tersebut paling tidak
nantinya akan mendapatkan sanksi berupa denda atau lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar